1 | Perlu diketahui, lembaga yang berwewenang memberikan izin pencantuman label halal pada kemasan obat/makanan adalah BPOM (http://ganestiaraw.blogspot.co.id/2012/08/halal-haram-makanan.html)
2 | Sertifikat halal diberikan bagi produk yang telah diaudit dan dan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, jadi bukan perusahaannya, kecuali pada restoran .
3 | Apakah produk yang belum mendapat sertifikat halal atau berlabel halal berarti haram? Produk
yang belum mendapat sertifikat halal atau berlabel halal tidak berarti
dinyatakan haram, hanya tidak terjamin kehalalannya
4 | Dari yang saya baca, di web resmi MUI di sini, berikut adalah beberapa yang diperhatkan dalam penentuan halal/haram sebuah produk
5 | (i) Bahan . Bahan
tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman
beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara
fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.
6 | (ii) Produk . Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan.
7 | (iii) Fasilitas Produksi . Lini
produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian
untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau
turunannya.
8 | dan selanjutnya yang dapat dilihat di web tersebut (agak panjang, fiuh!) Ada flowchartnya segala ^^
9 | Bagaimana dengan JAFRA ? Halal ga ?
10 |
Perhatikan poin no 2, sertifikasi diberikan pada PRODUK, bukan MERK.
Produk JAFRA yang masuk Indonesia ada hampir 200 jenis. Terbayang kah
sepanjang apa proses yang harus dilalui oleh JAFRA untuk mendapatkan
sertifikasi tersebut ?
11 | Sertifikasi halal yang
dikeluarkan berlaku 2 tahun. Dan setelah masa tersebut produk tersebut
harus diperiksa ulang untuk mendapatkan sertifikat halal untuk 2 tahun
berikutnya.
12 | Saya mencoba melihat dari poin-poin di atas. Sehingga dapat memahami mengapa JAFRA Indonesia akhirnya memilih untuk membuat SURAT PERNYATAAN halal
saja melalui pengecekan bahan di BPOM, dibanding mengurus sertifikasi.
Namun ke depannya tentu, JAFRA suatu saat mungkin bisa mempertimbangkan
untuk menggandeng lembaga produk di kehalalan luar negeri seperti
IFANCA, misalnya. Atau bisa jadi suatu saat mendapatkan sertifikasi
halal dari MUI. melihat potensi Indonesia yang besar, dan memang label
halal merupakan sesuatu yang sensitif. Why not ? Memang meski sudah
berpengalaman selama 59 tahun di dunia kosmetik, baru 2012 JAFRA
merambah negara dengan penduduk muslim besar, yaitu Indonesia. Mari kita
doakan!
13 | Management JAFRA International mengeluarkan surat yang bisa di download di sini. Yang bersesuaian dengan poin no 5 (i)
14 |
Kira-kira apa saja bahan baku yang menyebabkan sebuah produk dinyatakan
haram ? Yak, mengandung unsur Babi, Anjing, Alkohol jenis tertentu,
darah dan plasenta hewan (manusia). Nah unsur-unsur ini dicek di BPOM
saat JAFRA mendaftarkan produknya untuk mendapatkan no registrasi BPOM.
Jadi tetap melalui prosedur penelitia yaa
15 | Bagi saya, dari apa yang
saya pelajari, jika sebuah produk tidak memiliki sertifikat halal, kita
boleh kok bertanya pada produsennya : ini halal ga ? Dan jika dia
menjawab halal, artinya kita sudah lepas dari keraguan.
16 |
Nah ini ada surat resmi yang dikeluarkan oleh JAFRA, ditanda tangani
oleh Chief Scientific Officernya dan Pejabat urusan regulasi
internasional tentang produk JAFRA yang sesuai dengan poin 5 (i).
17 | Alkohol yang digunakan JAFRA
adalah alkohol denat. Yang saya lihat di salah satu forum muslim
amerika, itu disebutkan sebagai jenis alkohol yang halal
18 |
Pada awal bergabung, saya sempat melihat ingredients produk JAFRA, lalu
googling tentang bahan tersebut. Alhamdulillah tidak menemukan yang
meragukan
19 | Kalau ada yang masih menolak
memakai JAFRA karena tidak ada halal MUI, ya tidak mengapa. Tidak usah
berdebat, itu pilihan dia yang harus dihormati.
20 |
Saya teringat saat hidup di Vienna, Austria tahun 2006-2007, dimana saat
itu jauh dari MUI. Saya dan suami hanya mengandalkan membaca
ingredients produk , membaca kode.
21 | Kaidah ushul fiqh :
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
22 | Mengenai makanan, apakah tdk ada logo MUI lantas dipastikan haram ?
“Saya tidak mau makan ini sebelum ada fatwa halal MUI”
Metode penetapan halal-haram seperti di
atas kyknya kurang tepat. Karena untuk perkara makanan, minuman, obat ,
kosmetik dan urusan dunia lainnya, hukum asalnya adalah halal sampai ada
dalil yang mengharamkan.
Fatwa halal MUI sgt membantu kita dlm memilih makanan, minuman, obat
yg halal. Tapi… fatwa MUI bukanlah tolak ukur utama dalam
halal-haram. Kalau sll spt itu, bagaimana dgn yg hidup d negara yg
muslim jd minoritas … padahal biasanya , hanya melalui melihat ingredients
Tidak ada komentar:
Posting Komentar